Atasi Blokir Kartu Sim Masal Untuk Yang Belum Pendaftaran Nik 1 Mei 2019 !
Blokir Kartu SIM Masal Untuk yang Belum Registrasi NIK 1 Mei 2019 ! - Baru-baru ini seluruh provider di Indonesia memberitahukan akan memblokir kartu SIM yang belum melaksanakan Registrasi identitas memakai NIK secara Masal pada tanggal 1 Mei 2019, dan hal itu memang benar adanya. Pada tanggal 1 mei ini sekian kaya pengguna dengan kartu SIM tanpa pendaftaran NIK diblokir secara masal oleh bermacam providernya, terlebih lagi untuk pengguna yang memakai kartu SIM untuk kuota internet, kartu yang belum pendaftaran NIK akan diblokir tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, lantaran telah terperinci bahwa setiap provider mengharuskan penggunanya meregistrasi identitas memakai NIK sebelum tanggal 1 Mei 2019.
Kartu SIM di Blokir |
Saya merupakan salah satu pengguna dari kartu kuota yang biasanya dijual disetiap konter yang mana kartu kuota tersebut sanggup pribadi dipakai ibarat biasanya, hal yang mengejutkan terjadi pada tanggal 1 Mei 2019 ini, ialah tiba-tiba kartu admin pribadi hilang jalan masuk internet, tak sanggup melaksanakan browsing padahal kuota admin cukup untuk melaksanakan hal demikian, lalu admin mencoba melaksanakan browsing kembali dan hal yang terjadi merupakan halaman brower admin malah di tujukan ke alamat pendaftaran ulang dari setiap provider.
Hal ini membuktikan bahwa kebijakan untuk pendaftaran memakai NIK memang wajib untuk dilakukan oleh setiap pengguna, dan untuk yang tak melaksanakan pendaftaran sebelum tanggal 1 mei 2019 tentunya akan terblokir secara otomatis pada tanggal 1 mei tersebut.
Hal yang admin lakukan sehabis kartu SIM admin diblokir untuk jalan masuk internet tentunya merupakan melaksanakan pendaftaran ulang memakai NIK dan No KK, untuk setiap provider admin rasa semuanya sama, ialah cukup dengan cara mengirim SMS ke 4444.
Berikut merupakan cara Registasi Ulang untuk mengatasi Kartu SIM di Blokir lantaran belum pendaftaran NIK dan No KK
Ketik SMS : ULANG#NIK#NoKK# Kirim ke : 4444
Cukup dengan cara itu maka Kartu SIM anda sudah sanggup dipakai ibarat semula, dan tanpa adanya hambatan lagi, untuk pengguna dengan kuota aktif yang sebelumnya terkena blokir, sehabis pendaftaran kuota tersebut akan kembali normal dan sanggup digunakan, semua fitur dari provider akan sanggup di jalan masuk ibarat semula.
Untuk setiap provider cukup akan memperlihatkan bonus kepada penggunanya yang telah melaksanakan pendaftaran memakai NIK tersebut, tumpuan saja merupakan Telkomsel ataupun Tri, kedua provider ini memperlihatkan bonus Kuota berlimpah kepada penggunanya dengan harga Rp.10 apabila pengguna tersebut telah melaksanakan pendaftaran Ulang memakai NIK.
Cepat lakukan pendaftaran ulang sebelum kartu anda di blokir !
Sekian saja informasi seputar hal ini, biar bermanfaat dan sanggup membantu ...
Terima kasih telah berkunjung.
0 Response to "Atasi Blokir Kartu Sim Masal Untuk Yang Belum Pendaftaran Nik 1 Mei 2019 !"
Post a Comment